Peduli Pada Pengguna Narkoba

" Jangan Bilang Peduli Narkoba Kalau Tidak peduli Dengan Mantan Pengguna Narkoba "

Demikian pernyataan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada seminar Sehari tentang " Pemanfaatan harta benda Negara hasil rampasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika untuk rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza ", Rabu (7/7) 2010. di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, hadir pada kesempatan itu Putri Indonesia tahun 2009 Qory S, yang menjadi pembicara pada seminar tersebut, selain itu hadir pula anggota DPR Komisi VIII, PPAKT, dan MA.

Uang sitaan Narkoba bisa untuk rehabilitasi, selama ini uang sitaan tersebut berada dalam penanganan negara dan barang buktinya dimusnahkan, kalau tidak dimanfaatkan untuk proses rehabilitasi uang itu mau dikemanakan, apa mau dibakar atau mau digunakan ", ujarnya. " Proses pemulihan dan rehabilitasi memang sangat mahal dan itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang memadai agar para pecandu narkoba bisa menjalani rehabilitasi dan terapi penyembuhan dengan baik ", tuturnya.

Pengawasan penggunan rampasan narkoba itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan siapa yang akan bertanggung jawab dalam proses penyerahan kita akan bicarakan nantinya, karena ini bukan hanya melibatkan Kementerian Sosial saja tetapi melibatkan beberapa lembaga pemerintah yang turut serta dalam proses penanganan rehabilitasi korban narkotika ", paparnya.

Salim menegaskan " Kami belum bisa memastikan berapa besar nilai rampasan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi medis dan sosial tersebut.

Lebih lanjut Mensos mengatakan " rencana adanya realisasi tersebut dapat membantu untuk rehabilitasi medis sosial sendiri sebab jumlah yang menderita akibat narkoba cukup siginifikan sekitar 3,6 juta terkena narkoba atau 1,5 persen dari jumlah populasi penduduk Indonesia ".

Rehabilitasi sosial merupakan hak dasar bagi pengguna NAPZA, sesuai dengan Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., saat ini lembaga pelayanan dan rehabilitasi korban NAPZA masih sangat minim, tercatat 90 lembaga yang menangani permasalahan tersebut, disadari bahwa upaya penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA hanya dapat menghambat laju perkembangannya oleh karena itu perlu kerjasama berbagai komponen terkait pelayanan dan rehabilitasi korban NAPZA, masyarakat juga perlu untuk berperan aktif untuk mengatasi pengedaran Narkotika.

Pada kesempatan itu Menteri Sosial memberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000 kepada 10 lembaga yang konsisten dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi eks narkoba, pemberian bantuan tersebut untuk memberikan memotivasi kepada lembaga agar tetap memberikan pelayanan yang lebih baik demi sebagai proses pemulihan bagi para pecandu narkoba, membantu oprasional panti, dan lebih memperluas jangkauan pelayanan sosial.

Selain acara seminar juga diadakan kegiatan pameran dan lomba memasak bagi para eks narkoba diikuti 30 peserta dari 19 yayasan yang menangani pelayanan dan rehabilitasi bagi eks narkoba diantaranya Jakarta, Bandung, Bogor, Cimahi, Banten dan Lembang, dipandu MC Reza Rahardian, aktor sekaligus aktivis Narkoba.

Kegiatan ini bertujuan agar mereka mampu membangun kreativitasnya sebagai bentuk pembuktian baik kepada masyarakat, keluarga dan lingkungannya bahwa mereka juga berprestasi ", kata Eni Nuryani. Dari hasil seleksi ketat dari dewan juri maka diputuskanlah, BPS Pamardi Putra Lembang, berhasil keluar sebagai juara I pada lomba masak nasi dan mie goreng, juara II RBM Silih Asih, Bandung dan juara III dimenangkan oleh Sekar Mawar, Bandung. Selamat kepada para pemenang teruslah berkarya dan menuai prestasi.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger